Pada Tanggal 8 Dzulhijjah Atau Hari Tarwiyah
Halaqah yang ke-35 dari Silsilah Ilmiyyah Manasik Haji adalah tentang Beberapa Perkara dan Hukum Berkaitan Amalan pada tanggal 8 Dzulhijjah atau hari tarwiyah.
Beberapa perkara dan hukum yang berkaitan amalan pada tanggal 8 Dzulhijjah atau Hari Tarwiyah dari Mekkah dan perjalanan menuju ke Mina :
. Penduduk Mekkah dan jamaah Haji selain orang-orang Mekkah yang sudah berada di Mekkah, mereka melakukan ihram haji pada tanggal 8 Dzulhijjah dari tempat tinggal mereka masing-masing diwaktu Dhuha kemudian menuju ke Mina, karena inilah yang dilakukan oleh para Sahabat rhadiyallahu anhum.
. Dinamakan hari tersebut dengan hari tarwiyyah dari kata rowwa-yurowwi tarwiyatan, yaitu memberi minum. Karena pada hari itu mereka mempersiapkan minum untuk para jemaah haji yang akan melakukan amalan-amalan haji di Mina maupun di Arafah.
. Boleh seseorang mengakhirkan ihrom pada tanggal 9 Dzulhijjah.
. Apabila datang waktu Dhuha tangal 8 Dzulhijjah berarti sudah selesai waktu untuk Tamattu’. Artinya orang yang memasuki Kota Mekkah tanggal 8 waktu Dhuha berarti sudah tidak bisa Tamattu’. Dan kewajiban dia apabila sebelumnya sudah terlanjur niat untuk Tammatu’ adalah merubah niat dari Tamattu’ menjadi Haji Qiran.
. Orang yang sudah berada di Mina sebelum tanggal 8 maka dia berihrom di Mina dan tidak usah pergi ke Mekkah untuk ber ihrom di sana.
. Orang Mekkah tidak diharuskan pergi ke Ka’bah untuk Thawaf Wada sebelum Haji atau untuk ihrom dari sana karena para sahabat tidak melakukan demikian.
. Disunnahkan untuk mandi kemudian melakukan seperti ketika ihram umroh kemudian mengatakan labbaika hajjan.
. Memperbanyak membaca talbiyyah menuju ke Mina dan mengeraskannya bagi laki-laki.
. Sesampainya di Mina jamaah haji melakukan shalat dzuhur, ashar, maghrib, isya dan subuh, di qashar untuk yang 4 rakaat dan tidak dijama’. Artinya dikerjakan di waktu masing-masing, karena inilah yang dilakukan Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam dan para Sahabatnya.
. Jamaah Haji baik penduduk Mekkah maupun selain mereka ketika berada di Mina meng-qashar shalat karena Nabi tidak menyuruh para Sahabat dari penduduk Mekkah untuk menyempurnakan shalatnya. Umar Bin Khathab dahulu mengimami penduduk Mekkah shalat 2 rakaat (yaitu mengqashar) kemudian ketika selesai beliau mengatakan : “Wahai Penduduk Mekkah sempurnakanlah shalat kalian, sesungguhnya kami sedang safar”. Kemudian ketika beliau shalat 2 rakaat di Mina tidak sampai kabar kepada kami bahwa beliau mengatakan yang demikian. Maksudnya ketika shalat 2 rakaat di Mina beliau (Umar bin Khathab) tidak memerintah orang Mekkah yang sedang melakukan Ibadah Haji untuk menyempurnakan shalat sebagaimana ketika beliau di Mekkah.
. Jamaah haji dari Mekkah meng-qashar shalat bukan karena safar, tetapi karena ini adalah Nusuq, yaitu memang karena cara ibadahnya demikian.
. Orang Mekkah yang berada di Mina tetapi tidak Haji maka tidak boleh meng-qashar shalat.
. Bermalam di Mina tanggal 9 (malam Arafah) hukumnya mustahab / dianjurkan. Ibnu Mundzir menyebutkan ijma’ para Ulama bahwa orang yang tidak melakukannya (tidak bermalam di Mina pada malam Arafah) dia tidak terkena hukuman.
Itulah yang bisa kita sampaikan pada halaqah kali ini, dan sampai bertemu kembali pada halaqah selanjutnya.
وبا لله التوفيق والهداية
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Abdullāh Roy
Madīnah anNabawiyyah